Senin, 28 Oktober 2013

Khiyar



BAB I
PENDAHULUAN
Segala puji kami ucapkan hanya kepada allah swt, satu-satunya dzat yang pantas untuk dipuji, tuhan semeta alam yang telah mengizinkan kami menyelesaikan tugas makalah ini, salawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi akhiruzaman, yaitu nabi Muhammad saw yang telah menunjukan umatnya kejalan yang diridoi allah swt.
Semakin berkembangnya zaman, semakin pompleks pula permasalahan-permasalahan umat Muhammad saw dalam segala bidang khususnya di bidang  muamalat, salah satunya adalah dibidang jual beli, dimana isam adalah agama rahmatan lilalamin yang selalu menjunjung tinggi keadilan. Islam mengajari kejujuran, terbukti telah dicontohkan oleh nabi Muhammad sendiri ketika beliau sebagai pedagang, dimana ketika itu beliau sangat dipercaya oleh masyarakat arab pada masa itu, sampai-sampai seorang sodagar perempuan yang sangat kaya hatinya jatuh kepada beiau “khadijah” dikarenakan kejujuran beliau.
Di zaman sekarang marak sekali jual beli tidak sehat, yang pada akhirnya merugikan salah satu dari kedua belah pihak, oleh karena itu islam sendiri mengatur tata cara jual beli bagi umatnya, perjanjian-perjanjian agar tidak terjadi kecurangan sendiri telah diatur sejak lama, yang sampai sekarang lebih masyhur dengan nama “khiyar”. Sudah saatnya islam membuktikan kedunia bahwa sesungguhnya islam mempunyai metode yang sangat jitu dalam menyelesaikan berbagai masalah khususnya di zaman modern ini yang berbeda jauh dengan kapitalisme. Dengan menjunjung tinggi keadilan dan saling meridloi, maka kehidupan ini akan lebih baik.
Pada makalah ini, kami akan mengambil tema khiyar dengan rumusan:
a.       Pengertian khiyar;
b.      Hukum khiyar;
c.       Macam-macam khiyar; dan
d.      Hikmah khiyar
demikian rumusan ini kami buat, semoga bermanfaat.